Pengertian THAHARAH (Bersuci) Dalam islam
Duniaislam
Tahukah
kamu seorang mukmin harus suci sebelum melakukan ibadah,jika seorang mukmin
terdapat najis didalam dirinya maka ibadah yang dilakukannya tidak sah. Maka
dari itu wajib hukumnya bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar, bersuci
dalam islam di sebut juga thaharah.
adapun pengetian dan penjelasan bersuci/thaharah menurut islam yaitu
sebagai berikut.
1. Pengertian
Thahrah
Thahrah
artinya bersuci. Sedangkan tharah menurut syara atau bahasa ialah suci dari
hadats najis. Cara bersuci dari najis ialah dengan melakukan wudhu, mandi,dan tayammum.
a. Macam-macam
air
Air yang digunkan untuk
bersuci/ thahrah yaitu harus menggunakan air yang bersih (suci dan mensucikan)
ialah air yang turun langsung dari langit yang belum pernah sama sekali
digunakan untuk bersuci.
Berikut macam-macam air yang
suci dan mensucikan yang bisa digunakan untuk bersuci sebelum melakukan ibadah
-
Air hujan, yaitu air yang turun langsung dari
langit
-
Air sumur, yaitu air yang sengaja digali dari
tanah yang sering digunakan untuk mencari sumber air
-
Air laut, yaitu air yang berada dilaut
-
Air sungai, yaitu air yang selalu mengair
disungai
-
Air salju, yaitu air yang berbentuk es dan
turun langsung dari langit
-
Air tlaga, yaitu air yang berasal dari telaga
-
Air embun, yaitu air yang sering ada
didedauanan setiap pagi hari
b. Pembagian
Air
Di lihat dari segi hukumnya
bahwa air dapat dibagi dalam 4 bagian diantaranya yaitu :
·
Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak
yang artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci serta tidak
makruh. (air mutlak bisa juga diartikan dengan air yang dipergunakan
sewajarnya)
·
Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh
di gunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) ditempat
logam yang bukan emas.
·
Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu
seperti :
Air musta’mal (telah
digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadist. Atau menghilangkan najis kalau
tidak berubah rupanya, baunya dan rasanya.
·
Air mutanajis, yaitu air yang terkana najis
(terkena najis) sedangkan jumlahny kurang dari dua kulah, maka air yang seperti
ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan namun jika lebih dari 2 kulah maka
sah untuk digunakan bersuci. 2 kulah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak
maka besarnya= panjang 60 cm dan dalam / tinggi 60 cm.
Ada air yang suci dan
menucikan namun haram untuk digunakan yaitu air yang di dapat dari
ghashab/mencuri, mengambil tanpa izin.
Reviews:
Posting Komentar