Pengertian THAHARAH (Bersuci) Dalam islam

Pengertian THAHARAH (Bersuci) Dalam islam

Duniaislam


Tahukah kamu seorang mukmin harus suci sebelum melakukan ibadah,jika seorang mukmin terdapat najis didalam dirinya maka ibadah yang dilakukannya tidak sah. Maka dari itu wajib hukumnya bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar, bersuci dalam islam di sebut juga thaharah.  adapun pengetian dan penjelasan bersuci/thaharah menurut islam yaitu sebagai berikut.
1.    Pengertian Thahrah
Thahrah artinya bersuci. Sedangkan tharah menurut syara atau bahasa ialah suci dari hadats najis. Cara bersuci dari najis ialah dengan melakukan  wudhu, mandi,dan tayammum.
a.    Macam-macam air
Air yang digunkan untuk bersuci/ thahrah yaitu harus menggunakan air yang bersih (suci dan mensucikan) ialah air yang turun langsung dari langit yang belum pernah sama sekali digunakan untuk bersuci.
Berikut macam-macam air yang suci dan mensucikan yang bisa digunakan untuk bersuci sebelum melakukan ibadah
-          Air hujan, yaitu air yang turun langsung dari langit
-          Air sumur, yaitu air yang sengaja digali dari tanah yang sering digunakan untuk mencari sumber air
-          Air laut, yaitu air yang berada dilaut
-          Air sungai, yaitu air yang selalu mengair disungai
-          Air salju, yaitu air yang berbentuk es dan turun langsung dari langit
-          Air tlaga, yaitu air yang berasal dari telaga
-          Air embun, yaitu air yang sering ada didedauanan setiap pagi hari
b.    Pembagian Air
Di lihat dari segi hukumnya bahwa air dapat dibagi dalam 4 bagian diantaranya yaitu :
·         Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak yang artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci serta tidak makruh. (air mutlak bisa juga diartikan dengan air yang dipergunakan sewajarnya)
·         Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh di gunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) ditempat logam yang bukan emas.
·         Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu seperti :
Air musta’mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadist. Atau menghilangkan najis kalau tidak berubah rupanya, baunya dan rasanya.
·         Air mutanajis, yaitu air yang terkana najis (terkena najis) sedangkan jumlahny kurang dari dua kulah, maka air yang seperti ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan namun jika lebih dari 2 kulah maka sah untuk digunakan bersuci. 2 kulah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak maka besarnya= panjang 60 cm dan dalam / tinggi 60 cm.
Ada air yang suci dan menucikan namun haram untuk digunakan yaitu air yang di dapat dari ghashab/mencuri, mengambil tanpa izin.


Reviews:

Posting Komentar

Dunia Islam © 2014 - Designed by Templateism, Distributed By Blogger Templates | Templatelib

Contact us

Diberdayakan oleh Blogger.