Macam-macam Najis, Cara Menghilangkan Najis, Pembagian Najis - Duniaislam

Macam-macam Najis, Cara Menghilangkan Najis, Pembagian Najis

Duniaislam


Didalam islam sebelum melakukan ibadah harus suci dari najis, najis adalah sesuatu benda yang kotor dan tidak sah hukumnya jika seorang mukmin melaksanakan ibadah ketika dirinya terkena najis. Adapun macam-macam najis yaitu sebagai berikut.
Macam - Macam Najis
1.       Bangkai
yaitu mahkluk yang tidak bernyawa telah mati atau telah menjadi bangkai,namun  terkecuali makhluk tersebut bangkai ikan dan belalang.
2.       Darah
Darah merupakan sesuatu yang najis dan bisa menghalangi seorang muslim untuk beribadah. Maka dari itu seorang muslim harus benar-benar bersih dari najis.
3.       Nanah
Nanah juga merupakan termasuk kedalam najis
4.       Segala sesuatu yang keluar dari Kubul dan Dubur
5.       Anjing dan Babi, kedua hewan ini termasuk dalam najis dan perlu diwaspadai jika terdapat hewan tersebut khawatir jika tersentuh dan bisa menimbulkan najis.
6.       Minuman keras seperti arak dan sebagainya
Minuman keras, telah kita ketahui jika minuman keras merupakan minuman yang haram untuk diminum oleh seorang mukmin dan bahkan ternyata minuman keras masuk kedalam kategori najis.
7.       Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong, selagi masih hidup. Hal ini juga termasuk kedalam kategori najis karna dapat menimbulkan bau dan tentunya kotor.
Rasulullah Saw, bersabda :
“jika salah seorang dari kalian menginjak kotoran (al adza) dengan alas kakinya, maka nanti tanahlah yang akan menyucikannya”.
1. Pembagian Najis
Saudaraku begitu pentingnya menjaga kebersihan pada diri sehingga banyak macam dan juga pembagian najis yang perlu kita ketahui agar kita faham ukuran yang perlu kita terapkan dalam menjalankan ibadah.mari kita simak pembagian najis berikut.
a.    Najis Mukhafafah (ringan)
Najis ini mengandung arti yaitu air kencing laki-laki yang berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
b.    Najis Mughallazhah (berat)
Najis ini mengandung arti yaitu merupakan najis anjing dan babi serta keturunannya
c.    Najis Mutawassithah (sedang)
Najis ini mengandung arti yaitu merupakan segala sesuatu yang berasal dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai manusia dan ikan serta belalang.
Najis myawassithah juga dibagi kedalam 2 bagian yaitu :
-          Najis ainiyah yaitu najis yang terlihat wujudnya atau Nampak dapat dilihat oleh mata manusia.
-          Najis hukmiyah yaitu najis yang tidak terlihat wujudnya atau benda aslinya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering.
2.Cara menghilangkan Najis
a. barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
b. barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup dipercaki air pada tempat najis itu
c. barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara di basuh sekali, sifat najisnya berasal ( warna, bau, dan rasanya) itu tidak ada atau hilang. Bisa juga dilakukan dengan tiga kali cucian atau siraman itu jauh lebih baik. Namun berbeda dengan najis hukmiyah cara mengilangkannnya yaitu dengan cara mengalirkan saja air itu pada najis
3. Najis yang dapat Dimaafkan (Ma’fu)
            Najis yang dimaafkan maksdnya adalah najis yang tidak perlu dibasuh atau dibersihkan, seperti contohnya bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah ataupun nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang mencerik sedikit yang sukar menghindarkannya.
Adapun jika suatu cicak yang jatuh kedalam makanan yang beku ataupun makanan yang sifatnya padat, maka makanan yang terkena cicak wajib untuk di buang dan masih bisa dimakan separuhnya. Namun berbeda jika seekor cicak yang jatuh pada sebuah minuman tidak bisa lagi diminum seluruhnya karna sifatnya menyebar.
4. ISTINJA
Merupakan segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur seperti kencing dan buang ari besar/berak, maka wajib hukumnya disucikan menggunakan air sampai benar-benar bersih.
5. Adab Buang Air
- jangan ditempat yang terbuka, carilah wc umum yang bersih agar tidak terlihat oleh orang lain dan juga untuk menjaga kebersihan lingkungan
- jangan ditempat terbuka yang dapat mengganggu orang lain, contohnya di jalan umum
- jangan bercakap-cakap kecuali memang keadaan yang mengharuskan melakukannya
- jika memang terpaksa buang air ditempat terbuka, maka hendaknya jangan menghadap kiblat
- jangan membawa dan membaca kalimat al-qur’an


Reviews:

Posting Komentar

Dunia Islam © 2014 - Designed by Templateism, Distributed By Blogger Templates | Templatelib

Contact us

Diberdayakan oleh Blogger.