Macam-macam
Najis, Cara Menghilangkan Najis, Pembagian Najis
Didalam islam sebelum melakukan ibadah
harus suci dari najis, najis adalah sesuatu benda yang kotor dan tidak sah
hukumnya jika seorang mukmin melaksanakan ibadah ketika dirinya terkena najis.
Adapun macam-macam najis yaitu sebagai berikut.
Macam
- Macam Najis
1.
Bangkai
yaitu mahkluk yang tidak bernyawa
telah mati atau telah menjadi bangkai,namun
terkecuali makhluk tersebut bangkai ikan dan belalang.
2.
Darah
Darah merupakan sesuatu yang najis dan
bisa menghalangi seorang muslim untuk beribadah. Maka dari itu seorang muslim
harus benar-benar bersih dari najis.
3.
Nanah
Nanah juga merupakan termasuk kedalam
najis
4.
Segala
sesuatu yang keluar dari Kubul dan Dubur
5.
Anjing
dan Babi, kedua hewan ini termasuk dalam najis dan perlu diwaspadai jika
terdapat hewan tersebut khawatir jika tersentuh dan bisa menimbulkan najis.
6.
Minuman
keras seperti arak dan sebagainya
Minuman keras, telah kita ketahui jika
minuman keras merupakan minuman yang haram untuk diminum oleh seorang mukmin
dan bahkan ternyata minuman keras masuk kedalam kategori najis.
7.
Bagian
anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong, selagi masih hidup. Hal
ini juga termasuk kedalam kategori najis karna dapat menimbulkan bau dan tentunya
kotor.
Rasulullah Saw, bersabda :
“jika salah seorang dari kalian
menginjak kotoran (al adza) dengan alas kakinya, maka nanti tanahlah yang akan
menyucikannya”.
1.
Pembagian Najis
Saudaraku begitu pentingnya menjaga
kebersihan pada diri sehingga banyak macam dan juga pembagian najis yang perlu
kita ketahui agar kita faham ukuran yang perlu kita terapkan dalam menjalankan
ibadah.mari kita simak pembagian najis berikut.
a.
Najis
Mukhafafah (ringan)
Najis ini mengandung arti yaitu air
kencing laki-laki yang berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali
air susu ibunya.
b.
Najis
Mughallazhah (berat)
Najis ini mengandung arti yaitu
merupakan najis anjing dan babi serta keturunannya
c.
Najis
Mutawassithah (sedang)
Najis ini mengandung arti yaitu
merupakan segala sesuatu yang berasal dari kubul dan dubur manusia dan
binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak
halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai
manusia dan ikan serta belalang.
Najis myawassithah juga dibagi kedalam
2 bagian yaitu :
-
Najis
ainiyah yaitu najis yang terlihat wujudnya atau Nampak dapat dilihat oleh mata
manusia.
-
Najis
hukmiyah yaitu najis yang tidak terlihat wujudnya atau benda aslinya, seperti
bekas kencing, atau arak yang sudah kering.
2.Cara
menghilangkan Najis
a. barang yang kena najis mughallazhah
seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu
diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
b. barang yang terkena najis
mukhaffafah, cukup dipercaki air pada tempat najis itu
c. barang yang terkena najis
mutawassithah dapat suci dengan cara di basuh sekali, sifat najisnya berasal (
warna, bau, dan rasanya) itu tidak ada atau hilang. Bisa juga dilakukan dengan
tiga kali cucian atau siraman itu jauh lebih baik. Namun berbeda dengan najis
hukmiyah cara mengilangkannnya yaitu dengan cara mengalirkan saja air itu pada
najis
3.
Najis yang dapat Dimaafkan (Ma’fu)
Najis
yang dimaafkan maksdnya adalah najis yang tidak perlu dibasuh atau dibersihkan,
seperti contohnya bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah ataupun
nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang mencerik sedikit yang sukar
menghindarkannya.
Adapun jika suatu cicak yang jatuh
kedalam makanan yang beku ataupun makanan yang sifatnya padat, maka makanan
yang terkena cicak wajib untuk di buang dan masih bisa dimakan separuhnya.
Namun berbeda jika seekor cicak yang jatuh pada sebuah minuman tidak bisa lagi
diminum seluruhnya karna sifatnya menyebar.
4.
ISTINJA
Merupakan segala sesuatu yang keluar
dari kubul dan dubur seperti kencing dan buang ari besar/berak, maka wajib
hukumnya disucikan menggunakan air sampai benar-benar bersih.
5.
Adab Buang Air
- jangan ditempat yang terbuka,
carilah wc umum yang bersih agar tidak terlihat oleh orang lain dan juga untuk
menjaga kebersihan lingkungan
- jangan ditempat terbuka yang dapat
mengganggu orang lain, contohnya di jalan umum
- jangan bercakap-cakap kecuali memang
keadaan yang mengharuskan melakukannya
- jika memang terpaksa buang air
ditempat terbuka, maka hendaknya jangan menghadap kiblat
- jangan membawa dan membaca kalimat
al-qur’an
Reviews:
Posting Komentar