Pengertian Tayammum, syarat-syarat tayamum, fardu

Pengertian Tayammum, syarat-syarat tayamum, fardu

Duniaislam



Pengertian tayammum
Tayammum merupakan suatu tindakan yang perlu dilakukan ketika mendesak saat tidak ada air untuk bersuci, tayammum ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci.

Syarat-Syarat Tayammum
Hal-hal yang dibolehkan melakukan tayammum dengan syarat sebagai berikut:
1.Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
2.Berhalangan menggunakan air, seperti halnya dikarenakan sakit yang apabila menggunakan air sakitnya menjadi tambah parah.
3.Telah masuk waktu shalat
4.Dengan debu yang suci

Fardu tayammum
-Niat,
Adapun niat tayammmum itu sendiri yaitu sebagai berikut:
‘NAWAITUT TAYAMMUMA LI-ISTIBAAHATISH SHALAATI FARDLAN LILLAAHI TA’AALAA’
Artinya : “aku berniat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardu karena allah”.

Berikut Fardu tayammum sebagai berikut
1.mula-mula meletakan dua belah tangan diatas debu untuk diusapkan kemuka
2.mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan.
3.mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali
4.memindahkan debu kepada anggota yang diusap
5.tertib (berturut-turut)
Hal yang perlu diperhatikan yang dimaksud dengan tayammun dilakukan hanya dengan menusap-ngusap dan mengoles-ngoles sehingga rata seperti menggunakan air.

Sunnat Tayammum
1.membaca basmalah
2.mendahulukan anggota kanan sebelum anggota tubuh bagian kiri
3.menipiskan debu

Batal Tayammum
1.Segala yang membatalkan wudhu, batalnya tayammum sama halnya dengan batalnya berwudhu. Seprti kentut, berentuhan dengan yang bukan muhrim,tidur dll
2.melihat air sebelum shalat, kecuali yang tayammum kerana sakit
3.murtad (keluar dari agama islam)
Cara tayammum hanya dapat dipakai untuk satu kali shalat dan tidak berlaku untuk berkali-kali shalat walupun dalam keadaan belum batal.

Menyapu Dua Sepatu
Menyapu dua sepatu (mas-hul Khuffain) termasuk kedalam keringanan berwudhu dalam islam, diperbolehkan untuk orang yang menetap dipermukiman dan bagi orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir)

Syarat-Syarat Menyapu Sepatu
Adapun syarat-syarat menyapu sepatu antara lain sebagai berikut:
1.Bahwa sepatu tersebut dipakai sudah sempurna dicuci bersih
2. Sepatu itu menutup anggota kaki yang wajib dibasuh, yaitu menutupi tumit dan juga dua mata kaki
3.sepatu yang digunkaan dapat dibawa berjalan lama
4.jangan sampai ada terdapat najis dalam dua sepatu tersebut

Menyapu sepatu boleh dilakukan untuk keringanan berwudhu naun tidak bisa disamakan dengan mandi.menyapu sepatu untuk melaksanakan tayammum tidak bisa dilakukan apabila syarat-syarat tidak terpenuhi seperti salah satu sepatu yang digunakan robek, atau salah satu kakinya tidak dapat menggunkan sepatu karena luka.
Keringanan ini bisa dilakukan untuk orang musafir yang dalam perjalanan jauh dalam waktu 3 hari 3 malam, namun untuk orang yang sedang dalam pemukiman berlaku hanya untuk 1 hari 1 malam.

Reviews:

Posting Komentar

Dunia Islam © 2014 - Designed by Templateism, Distributed By Blogger Templates | Templatelib

Contact us

Diberdayakan oleh Blogger.