Pengertian Tayammum, syarat-syarat tayamum, fardu
Duniaislam
Pengertian
tayammum
Tayammum merupakan suatu
tindakan yang perlu dilakukan ketika mendesak saat tidak ada air untuk bersuci,
tayammum ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci.
Syarat-Syarat
Tayammum
Hal-hal yang dibolehkan
melakukan tayammum dengan syarat sebagai berikut:
1.Tidak ada air dan telah
berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
2.Berhalangan menggunakan
air, seperti halnya dikarenakan sakit yang apabila menggunakan air sakitnya
menjadi tambah parah.
3.Telah masuk waktu shalat
4.Dengan debu yang suci
Fardu
tayammum
-Niat,
Adapun niat tayammmum itu
sendiri yaitu sebagai berikut:
‘NAWAITUT TAYAMMUMA
LI-ISTIBAAHATISH SHALAATI FARDLAN LILLAAHI TA’AALAA’
Artinya : “aku berniat bertayammum untuk dapat
mengerjakan shalat, fardu karena allah”.
Berikut Fardu tayammum
sebagai berikut
1.mula-mula meletakan dua
belah tangan diatas debu untuk diusapkan kemuka
2.mengusap muka dengan debu
tanah, dengan dua kali usapan.
3.mengusap dua belah tangan
hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali
4.memindahkan debu kepada
anggota yang diusap
5.tertib (berturut-turut)
Hal yang perlu diperhatikan
yang dimaksud dengan tayammun dilakukan hanya dengan menusap-ngusap dan
mengoles-ngoles sehingga rata seperti menggunakan air.
Sunnat
Tayammum
1.membaca basmalah
2.mendahulukan anggota kanan
sebelum anggota tubuh bagian kiri
3.menipiskan debu
Batal
Tayammum
1.Segala yang membatalkan
wudhu, batalnya tayammum sama halnya dengan batalnya berwudhu. Seprti kentut,
berentuhan dengan yang bukan muhrim,tidur dll
2.melihat air sebelum
shalat, kecuali yang tayammum kerana sakit
3.murtad (keluar dari agama
islam)
Cara tayammum hanya dapat
dipakai untuk satu kali shalat dan tidak berlaku untuk berkali-kali shalat
walupun dalam keadaan belum batal.
Menyapu
Dua Sepatu
Menyapu dua sepatu (mas-hul
Khuffain) termasuk kedalam keringanan berwudhu dalam islam, diperbolehkan untuk
orang yang menetap dipermukiman dan bagi orang yang sedang dalam perjalanan
jauh (musafir)
Syarat-Syarat Menyapu Sepatu
Adapun syarat-syarat menyapu
sepatu antara lain sebagai berikut:
1.Bahwa sepatu tersebut
dipakai sudah sempurna dicuci bersih
2. Sepatu itu menutup
anggota kaki yang wajib dibasuh, yaitu menutupi tumit dan juga dua mata kaki
3.sepatu yang digunkaan
dapat dibawa berjalan lama
4.jangan sampai ada terdapat
najis dalam dua sepatu tersebut
Menyapu sepatu boleh
dilakukan untuk keringanan berwudhu naun tidak bisa disamakan dengan
mandi.menyapu sepatu untuk melaksanakan tayammum tidak bisa dilakukan apabila
syarat-syarat tidak terpenuhi seperti salah satu sepatu yang digunakan robek,
atau salah satu kakinya tidak dapat menggunkan sepatu karena luka.
Keringanan ini bisa
dilakukan untuk orang musafir yang dalam perjalanan jauh dalam waktu 3 hari 3
malam, namun untuk orang yang sedang dalam pemukiman berlaku hanya untuk 1 hari
1 malam.
Reviews:
Posting Komentar